Ketentuan Haji Qiran dan Perbedaannya dengan Haji Ifrad
Ketentuan Haji Qiran dan Perbedaannya dengan Haji Ifrad merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 21 Dzulhijjah 1447 H / 7 Juni 2026 M.
Kajian Tentang Ketentuan Haji Qiran dan Perbedaannya dengan Haji Ifrad
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً فِي حَجَّةٍ
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah di dalam haji.”
Ketika jemaah haji qiran telah sampai di kota Makkah, dia melaksanakan tawaf qudum. Pelaksanaan sai dapat dilakukan langsung setelah tawaf qudum karena ibadah sai untuk haji qiran hanya dilakukan sekali saja. Apabila jemaah tidak melaksanakannya setelah tawaf qudum, ibadah sai tersebut dilakukan setelah tawaf ifadah.
Terdapat perbedaan mendasar antara haji qiran dengan haji ifrad. Perbedaan pertama terletak pada lafal niat saat berada di miqat. Jemaah haji qiran berniat menggabungkan umrah dan haji, sedangkan jemaah haji ifrad hanya berniat untuk melaksanakan ibadah haji saja dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”
Perbedaan kedua adalah jemaah haji qiran memiliki kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, sedangkan jemaah haji ifrad tidak dikenai kewajiban membayar dam tersebut. Di luar kedua perbedaan tersebut, seluruh rangkaian tata cara pelaksanaan ibadah haji antara ifrad dan qiran adalah sama.
Terkait jenis haji yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terdapat sebuah riwayat dari Bakr bin Abdullah, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata:
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَبِّي بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ جَمِيعًا
“Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertalbiah dengan haji dan umrah secara bersamaan (haji qiran).” (HR. Muslim)
Riwayat tersebut kemudian disampaikan kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, namun beliau menepisnya dan menyatakan bahwa pada saat itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertalbiah dengan niat haji saja (haji ifrad). Pernyataan ini sejalan dengan pembahasan pada bab sebelumnya yang menyebutkan keterangan Ibnu Umar bahwa para sahabat berihlal bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan haji ifrad.
Ketika keterangan dari Ibnu Umar tersebut disampaikan kembali kepada Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau menyanggahnya dengan menyatakan bahwa para sahabat tidak boleh menganggap remeh kesaksiannya. Anas bin Malik menegaskan bahwa dia mendengar langsung Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
“Aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah dan haji.”
Perbedaan kesaksian di antara para sahabat ini menjadi sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jenis haji yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat melaksanakan haji wada’. Permasalahan ini terbagi menjadi tiga pendapat:
- Pendapat Pertama: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji ifrad. Pendapat ini berlandaskan pada hadits Ibnu Umar dan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anhum.
- Pendapat Kedua: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji qiran. Pendapat ini berlandaskan pada hadits Anas bin Malik, hadits Jabir bin Abdullah, hadits Abu Musa Al-Asy’ari, serta hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhum. Jumlah riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji qiran merupakan riwayat yang paling banyak.
- Pendapat Ketiga: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji tamattu’. Pendapat ini didasarkan pada hadits Imran bin Husain Radhiyallahu ‘Anhu.
Adanya variasi periwayatan dari para sahabat menyebabkan timbulnya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai jenis haji yang dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pendapat yang paling kuat (rajih) dan didukung oleh mayoritas riwayat yang sahih adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji qiran. Bukti kuat yang mendasari kesimpulan ini adalah fakta bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membawa hewan hadyu dari Madinah, yang mana membawa hewan kurban merupakan salah satu ciri khas penanda haji qiran, sedangkan haji ifrad tidak mensyaratkan hal tersebut.
Adapun cara menyikapi hadits Ibnu Umar yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji ifrad, sementara Anas bin Malik menegaskan haji qiran karena mendengar lafal Labbaik umratan wa hajjan, maka berlaku sebuah kaidah ilmu hadits. Kaidah tersebut menetapkan bahwa riwayat yang bersifat menetapkan suatu informasi harus lebih didahulukan daripada riwayat yang bersifat meniadakan informasi. Kesaksian Anas bin Malik yang mendengar langsung lafal gabungan umrah dan haji menjadi hujah yang kuat untuk menetapkan bahwa manasik yang dijalankan oleh beliau adalah haji qiran.
Perbedaan kesaksian antara sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu terjadi karena ada kemungkinan Ibnu Umar hanya mendengar ucapan talbiah haji saja, sementara Anas bin Malik mendengar lafal haji dan umrah secara bersamaan. Berdasarkan kondisi tersebut, berlaku kaidah ilmu hadits yang menetapkan bahwa periwayatan yang bersifat menetapkan suatu informasi (al-mutsbit) harus lebih didahulukan daripada periwayatan yang bersifat meniadakan (an-nafi).
BAB : Ketentuan Haji Tamattu’ dan Dasar Hukumnya
Pembahasan berikutnya memasuki bab mut’atil hajj atau haji tamattu’. Rangkaian pelaksanaan haji tamattu’ diawali dengan menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu. Ketika berada di miqat, jemaah hanya melafalkan niat untuk umrah dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.”
Jemaah kemudian menyelesaikan rangkaian umrah hingga sampai pada tahap tahalul. Setelah tahalul, jemaah diperbolehkan melepas kain ihram, berpakaian bebas seperti biasa, serta dihalalkan melakukan hal-hal yang semula dilarang saat ihram termasuk berhubungan suami istri. Pada tanggal 8 Dzulhijah, jemaah kembali mengenakan pakaian ihram lalu bertalbiah untuk niat haji. Jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ memiliki kewajiban untuk membayar dam atau menyembelih hewan kurban. Keterangan mengenai haji tamattu’ ini termuat dalam riwayat dari Imran bin Husain Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata:
تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَلَمْ يَنْزِلْ فِيهِ الْقُرْآنُ. قَالَ رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ
“Kami telah melakukan haji tamattu’ bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak ada ayat Al-Qur’an yang turun yang mengharamkannya. Kemudian ada seseorang yang berpendapat dengan pendapatnya sendiri sesuka hatinya.” (HR. Muslim)
Riwayat tersebut mengisyaratkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Bagi siapa yang menyengaja mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu’), (wajiblah ia menyembelih) sembelihan yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 196)
Kandungan ayat ini menegaskan bahwa tidak ada dalil syar’i yang menghapus (mansukh) ketentuan ibadah haji tamattu’.
Di dalam riwayat lain, Imran bin Husain Radhiyallahu ‘Anhu juga menyatakan:
تَمَتَّعَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَمَتَّعْنَا مَعَهُ
“Nabi Allah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan haji tamattu’ dan kami pun melakukan tamattu’ bersama beliau.” (HR. Muslim)
Riwayat ini menjadi dalil bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji tamattu’. Namun, para ulama lain menyikapi hadits Imran bin Husain ini dengan penjelasan bahwa ada kemungkinan Imran bin Husain memahami hal tersebut ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hewan kurban (hadyu) untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah (tamattu’). Kondisi tersebut membuat Imran bin Husain mengira bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga ikut melaksanakan umrah tamattu’.
Kesaksian mengenai perintah mengubah niat ini juga disampaikan di dalam riwayat dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata:
قَدِمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَقُولُ: لَبَّيْكَ! بِالْحَجِّ. فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَجْعَلَهَا عُمْرَةً
“Kami datang bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Makkah dan waktu itu kami bertalbiah untuk haji saja. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk menjadikannya sebagai umrah (tamattu’).” (HR. Muslim)
BAB : Larangan Tamattu’ bagi Pembawa Hewan Hadyu
Pembahasan selanjutnya memasuki bab mengenai orang yang berihram dengan haji dan membawa hewan hadyu. Seseorang yang membawa hewan kurban dari tempat asalnya tidak diperbolehkan melaksanakan haji tamattu’. Hal ini didasarkan pada kondisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tidak ikut tahallul saat memerintahkan para sahabat untuk mengubah niat menjadi umrah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan alasan beliau tidak ikut tahalul melalui sabdanya bahwa sekiranya beliau tidak membawa hewan kurban, beliau pasti akan mengubah niatnya menjadi umrah.
Konteks pelaksanaan ibadah ini diceritakan di dalam riwayat dari Musa bin Nafi yang berkata bahwa ia datang ke Makkah untuk melaksanakan haji tamattu’ dengan umrah empat hari sebelum hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijah). Orang-orang di sekitar kemudian menyampaikan pernyataan bahwa ibadah hajinya sekarang sama dengan hajinya orang-orang Makkah.
Musa bin Nafi kemudian mendatangi Atha bin Abi Rabah, seorang ulama tabi’in yang paling berilmu mengenai fikih haji, untuk meminta fatwa. Atha bin Abi Rabah kemudian menyampaikan sebuah hadits:
حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عنهم؛ أَنَّهُ حَجَّ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ سَاقَ الْهَدْيَ مَعَهُ. وَقَدْ أَهَلُّوا بِالْحَجِّ مُفْرَدًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَحِلُّوا مِنْ إِحْرَامِكُمْ. فَطُوفُوا بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ. وَقَصِّرُوا. وَأَقِيمُوا حَلَالًا حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ
“Jabir bin Abdullah Al-Anshari menceritakan kepadaku bahwasanya ia berhaji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun saat beliau membawa hewan hadyu. Waktu itu para sahabat bertalbiah dengan haji saja (ifrad). Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Bertahalullah dari ihram kalian, tawaflah di Ka’bah, bersailah antara Safa dan Marwah, pendekkanlah rambut kalian (taqshir), dan menetaplah dalam keadaan halal (selesai umrah). Hingga nanti jika telah datang hari Tarwiyah, bertalbiah lah kalian untuk haji’.” (HR. Muslim)
Melalui hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat yang semula sudah berniat haji ifrad agar mengubah niat mereka menjadi umrah. Bentuk tahalul umrah tersebut diselesaikan dengan cara melakukan tawaf di Ka’bah, sai antara Safa dan Marwah, serta melakukan taqshir (memotong sebagian rambut dan tidak mencukur botak). Setelah berada dalam kondisi halal, para sahabat diperintahkan untuk menunggu hingga datangnya hari Tarwiyah untuk kemudian berihram kembali melaksanakan ibadah haji.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat untuk mengubah niat haji mereka melalui sabdanya:
وَاجْعَلُوهَا مُتْعَةً
“Dan jadikanlah ihram kalian itu sebagai haji tamattu’ (mut’ah).” (HR. Muslim)
Penggunaan kata mut’ah di dalam hadits ini merujuk kepada haji tamattu’, bukan nikah mut’ah. Para sahabat sempat merasa ragu lalu menyampaikan pernyataan mengenai bagaimana mereka harus mengubah niat menjadi haji tamattu’ padahal mereka telah melafalkan niat untuk haji ifrad di miqat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian menegaskan:
افْعَلُوا مَا آمُرُكُمْ بِهِ
“Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian.” (HR. Muslim)
Beliau menambahkan bahwa sekiranya beliau tidak membawa hewan kurban (hadyu), beliau pasti akan melakukan hal yang sama sebagaimana yang beliau perintahkan kepada para sahabat. Faktor utama yang membuat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengubah niat menjadi umrah tamattu’ adalah karena beliau telah membawa hewan hadyu langsung dari kota Madinah. Beliau bersabda:
وَلَكِنْ لَا يَحِلُّ مِنِّي حَرَامٌ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Akan tetapi, belum halal bagiku sesuatu yang haram (saat ihram) sampai hewan hadyu ini disembelih di tempatnya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan ketentuan tersebut, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum diperbolehkan untuk bertahalul sampai beliau menyembelih hewan hadyu pada tanggal 10 Dzulhijah. Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa jenis haji yang dijalankan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah haji qiran, bukan tamattu’ dan bukan ifrad.
Hukum Haji Tamattu’ Menurut Ibnu Abbas
Hadits ini menjadi landasan bagi Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang berpendapat bahwa pelaksanaan haji tamattu’ itu hukumnya wajib. Pandangan ini didasarkan pada ketegasan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabat yang tidak membawa hewan hadyu untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah. Mengingat perintah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada asalnya menunjukkan hukum wajib, Ibnu Abbas menetapkan kewajiban haji tamattu’ tersebut. Pendapat ini juga dibela oleh Syekh Al-Albani rahimahullah di dalam kitab beliau yang berjudul Sifat Haji Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Ketentuan syariat menetapkan bahwa jemaah haji tamattu’ maupun haji ifrad baru diperbolehkan melakukan tahalul pada tanggal 10 Dzulhijah. Perbedaan antara keduanya terletak pada kewajiban menyembelih. Jemaah haji ifrad dapat langsung bertahalul setelah menyelesaikan lempar jumrah karena tidak ada kewajiban menyembelih hewan. Sementara itu, jemaah haji qiran harus menyelesaikan lempar jumrah dan menyembelih hewan hadyu terlebih dahulu sebelum diperbolehkan bertahalul, memakai pakaian biasa, lalu melanjutkan rangkaian tawaf ifadah.
BAB : Penghapusan (Naskh) Tahalul dari Ihram
Pembahasan dilanjutkan pada bab penghapusan (naskh) tahalul dari ihram dan perintah untuk menyempurnakan ibadah. Penamaan judul bab di dalam kitab Shahih Muslim ini bukan berasal dari Imam Muslim, melainkan hasil ijtihad dari Imam An-Nawawi rahimahullah. Naskah asli kitab Shahih Muslim pada dasarnya hanya memuat susunan hadits secara berurutan tanpa disertai judul bab. Imam An-Nawawi rahimahullah kemudian memberikan judul pada tiap-tiap bab untuk memudahkan pembaca.
Judul bab ini menyebutkan bahwa ketentuan tahalul dari ihram umrah telah dihapus (mansukh). Namun, pernyataan mengenai penghapusan tahalul umrah tersebut dinilai kurang tepat, yang mana penjelasan lebih rincinya akan diuraikan pada pembahasan hadits-hadits selanjutnya.
Konteks penamaan bab tersebut berkaitan dengan riwayat dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata:
قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنِيخٌ بِالْبَطْحَاءِ. فَقَالَ: “بِمَ أَهْلَلْتَ؟ ” قَالَ قُلْتُ: أَهْلَلْتُ بِإِهْلَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: “هَلْ سُقْتَ مِنْ هَدْيٍ؟ ” قُلْتُ: لَا. قَالَ: “فَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ. ثُمَّ حِلَّ
“Aku datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat beliau sedang mengistirahatkan untanya di Al-Batha. Beliau bertanya: ‘Dengan apa engkau berihram?’ Jawabku: ‘Aku berihram dengan ihramnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.’ Beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau membawa hewan hadyu?’ Jawabku: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Tawaflah di Ka’bah, bersailah antara Safa dan Marwah, kemudian bertahalullah’.” (HR. Muslim)
Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu melakukan perjalanan dari Yaman menuju Makkah. Saat berada di miqat, beliau melafalkan niat ihramnya dengan cara menyamakannya dengan niat ihram Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Peristiwa penamaan niat secara tidak langsung ini memiliki kesamaan dengan kejadian yang dialami oleh sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, karena keduanya datang dari wilayah luar dan bukan berangkat bersama rombongan dari kota Madinah.
Perbedaan mendasar antara ihram Abu Musa Al-Asy’ari dengan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhuma terletak pada perkara membawa hewan hadyu. Abu Musa Al-Asy’ari tidak membawa hewan hadyu, sedangkan Ali bin Abi Thalib membawanya dari Yaman.
Saat bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Musa ditanya mengenai keberadaan hewan kurban tersebut. Karena Abu Musa menyatakan tidak membawanya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan beliau untuk melakukan tawaf di Ka’bah, sai antara Safa dan Marwah, kemudian bertahalul. Sebaliknya, terhadap Ali bin Abi Thalib, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya untuk bertahalul karena status beliau yang membawa hewan hadyu.
Abu Musa Al-Asy’ari menjalankan perintah tersebut sebagaimana perkataan beliau:
فَطُفْتُ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ. ثُمَّ أَتَيْتُ امْرَأَةً مِنْ قَوْمِي فَمَشَطَتْنِي وَغَسَلَتْ رَأْسِي
“Maka aku pun melakukan tawaf di Ka’bah dan sai antara Safa dan Marwah, kemudian aku mendatangi seorang wanita dari kaumku, lalu ia menyisir rambutku dan mencuci kepalaku.” (HR. Muslim)
Potongan hadits ini sering kali disalahgunakan oleh kalangan liberal untuk menyatakan kebolehan seorang wanita menyentuh laki-laki yang bukan mahramnya. Para ulama membantah argumen tersebut karena tuduhan itu merendahkan kehormatan Abu Musa Al-Asy’ari. Mustahil seorang sahabat mulia seperti Abu Musa melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Wanita yang menyisir dan mencuci kepala beliau tersebut dipastikan merupakan mahram atau saudara sepersusuan beliau.
Perubahan Fatwa Abu Musa pada Masa Kekhalifahan Umar
Berdasarkan pengalaman pribadinya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Musa Al-Asy’ari konsisten memberikan fatwa anjuran haji tamattu’ kepada masyarakat pada masa pemerintahan Abu Bakar dan awal pemerintahan Umar bin Khattab. Namun, ketika beliau sedang berdiri memberikan fatwa di musim haji, seorang laki-laki datang dan menyampaikan informasi bahwa Abu Musa belum mengetahui ketetapan terbaru yang dikeluarkan oleh Amirul Mukminin mengenai urusan manasik (nusuk).
Mendengar kabar tersebut, Abu Musa Al-Asy’ari segera mengumumkan kepada masyarakat agar menahan diri dan tidak mengamalkan fatwa yang baru saja beliau sampaikan. Beliau meminta jemaah untuk menunggu kedatangan Amirul Mukminin dan mengikuti keputusan kepemimpinannya.
Ketika Amirul Mukminin datang, Abu Musa Al-Asy’ari mempertanyakan keputusan atau ketetapan baru yang dikeluarkan dalam urusan haji tersebut. Tokoh Amirul Mukminin yang dimaksud dalam peristiwa ini adalah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu. Umar bin Khattab kemudian memberikan penjelasan:
إِنْ نَأْخُذْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ وَإِنْ نَأْخُذْ بِسُنَّةِ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَحِلَّ حَتَّى نَحَرَ الْهَدْيَ
“Jika kita mengambil ketetapan Kitabullah, sesungguhnya Allah telah berfirman: ‘Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah’. Dan jika kita mengambil ketetapan sunah Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak bertahallul sampai beliau menyembelih hewan hadyu.” (HR. Muslim)
Penjelasan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu menitikberatkan pada dua landasan utama. Pertama, perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an untuk menyempurnakan rangkaian haji dan umrah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 196)
Perintah penyempurnaan kedua ibadah secara bersamaan ini dipahami oleh Umar bin Khattab sebagai isyarat yang mengarah pada keutamaan haji qiran.
Landasan kedua adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa beliau tetap berada dalam kondisi ihram dan tidak bertahallul sampai waktu penyembelihan hewan hadyu tiba. Melalui kedua dasar tersebut, Umar bin Khattab berijtihad bahwa pelaksanaan haji yang paling utama dan sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah haji qiran.
Sikap Ulama terhadap Ilmu dan Kepatuhan kepada Pemimpin
Pelajaran pertama yang dapat diambil dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu adalah seorang alim senantiasa memberikan fatwa sesuai dengan kapasitas ilmu yang telah sampai kepadanya. Abu Musa Al-Asy’ari mengeluarkan fatwa anjuran haji tamattu’ kepada masyarakat semata-mata didasarkan pada pengalaman langsung yang beliau alami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Pelajaran kedua berkaitan dengan metode penyelesaian di dalam perkara perselisihan pendapat. Ketika terjadi silang pandangan, keputusan dari seorang khalifah atau pemimpin (amir) merupakan ketetapan yang harus diikuti oleh kaum muslimin.
Adab yang mulia ini dicontohkan secara nyata oleh Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu. Begitu mendengar kabar mengenai adanya pendapat yang berbeda dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, beliau langsung menghentikan fatwanya dan meminta jemaah untuk tidak mengamalkannya terlebih dahulu. Beliau mengarahkan masyarakat untuk menunggu kedatangan Umar bin Khattab dan mengikuti keputusan kepemimpinannya. Berdasarkan peristiwa ini, sebagian ulama merumuskan sebuah kaidah bahwa keputusan seorang pemimpin dapat menyudahi perselisihan pendapat di tengah umat.
BAB : Kontekstualisasi Pernyataan Abu Dzar Mengenai Haji Tamattu’
Pembahasan hadits berikutnya bersumber dari sahabat Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu yang menyatakan:
كَانَتِ الْمُتْعَةُ فِي الْحَجِّ لِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً
“Haji tamattu’ (mut’ah dalam haji) itu hanya khusus untuk para sahabat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saja.” (HR. Muslim)
Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu anhu yang menyebutkan bahwa haji tamattu’ hanya berlaku khusus bagi generasi sahabat berpotensi memicu kesalahpahaman jika diartikan bahwa syariat ini tidak berlaku lagi untuk masa setelahnya. Pendapat tersebut bertentangan dengan hadits sahih lainnya yang menguraikan momen ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah tamattu’. Pada saat itu, para sahabat mengajukan pertanyaan untuk memastikan status hukum perintah tersebut:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِعَامِنَا هَذَا أَمْ لِلأَبَدِ
“Wahai Rasulullah, apakah (perintah haji tamattu’) ini hanya khusus untuk tahun kita ini saja ataukah untuk selamanya?” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memberikan jawaban yang tegas:
لَا بَلْ لِأَبَدِ الْأَبَدِ
“Tidak, melainkan untuk selama-lamanya.” (HR. Muslim)
Mengingat adanya dua redaksi yang tampak bertolak belakang, para ulama memberikan penjelasan untuk menyelaraskan maksud dari perkataan Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu. Maksud tersembunyi dari pernyataan Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu adalah bahwa perintah untuk membatalkan atau mengubah niat yang semula sudah terlanjur ditetapkan dari miqat (dari niat haji ifrad diubah menjadi umrah tamattu’ sesampainya di Makkah) merupakan kekhususan yang hanya terjadi pada rombongan sahabat di tahun haji wada’ tersebut.
Secara hukum umum, syariat haji tamattu’ itu sendiri tetap bernilai sah dan berlaku bagi seluruh kaum muslimin untuk selama-lamanya, sebagaimana ketetapan yang ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat mayoritas.
BAB : Ketentuan Hewan Hadyu pada Haji Qiran
Pembahasan selanjutnya memasuki bab mengenai hewan hadyu dalam pelaksanaan haji qiran. Keterangan ini diawali oleh riwayat dari Nafi bahwa sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma keluar dari Madinah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah di masa terjadinya fitnah.
Kondisi yang dimaksud dengan zaman fitnah dalam lembaran sejarah tersebut adalah masa berkecamuknya peperangan ketika Al-Hajjaj bin Yusuf memimpin pasukan untuk memerangi Abdullah bin Az-Zubair Radhiyallahu ‘Anhuma, yang mana situasi politik pada waktu itu menyebabkan munculnya dua kepemimpinan kekhilafahan di tanah suci.
Kondisi sosial politik saat itu memperlihatkan kekuasaan yang terbagi menjadi dua kekhilafahan. Abdullah bin Az-Zubair Radhiyallahu ‘Anhuma berada di Makkah dan menguasai sebagian besar wilayah Hijaz beserta Najd. Sementara itu, Abdul Malik bin Marwan memegang kendali penuh di wilayah Syam.
Dalam situasi konflik tersebut, sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memilih untuk tidak memberikan baiat kepada salah satu pun dari keduanya karena keberadaan dua pemimpin dalam satu waktu. Konflik memuncak ketika Abdul Malik bin Marwan mengirimkan pasukan di bawah komando Al-Hajjaj bin Yusuf untuk memerangi Abdullah bin Az-Zubair.
Pasukan Al-Hajjaj bin Yusuf kemudian mengepung kota Makkah, hingga akhirnya berhasil menangkap dan membunuh Abdullah bin Az-Zubair. Peristiwa tersebut menyatukan kembali tampuk kekhalifahan di bawah kepemimpinan tunggal Abdul Malik bin Marwan. Setelah stabilitas politik tercapai, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma baru mendatangi Abdul Malik bin Marwan untuk menyatakan baiatnya.
Di tengah situasi fitnah ketika pasukan Al-Hajjaj bin Yusuf sedang mengepung kota Makkah, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma tetap berangkat untuk menunaikan ibadah umrah. Beliau menyampaikan sebuah prinsip penanganan jika perjalanannya mengalami hambatan:
إِنْ صُدِدْتُ عَنِ الْبَيْتِ صَنَعْنَا كَمَا صَنَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika aku dihalangi untuk mencapai Baitullah, maka kami akan melakukan sebagaimana yang kami lakukan dahulu bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Muslim)
Pernyataan tersebut merujuk pada peristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun keenam Hijriah. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabat hendak melaksanakan umrah, namun tertahan di Hudaibiyah karena dihalangi oleh kaum musyrik Quraisy. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memerintahkan seluruh sahabat untuk bertahalul di tempat tersebut dan mengganti ibadah umrah mereka pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijriah.
Ketentuan Syarat dalam Ihram (Isytirath)
Sebagai langkah antisipasi apabila seseorang khawatir tidak dapat menyempurnakan ibadah haji atau umrah karena adanya hambatan, syariat memperbolehkan jemaah untuk mengucapkan kalimat persyaratan (isytirath) saat berniat di miqat. Lafal persyaratan tersebut adalah:
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Ya Allah, tempat tahalulku adalah di mana Engkau menahanku.” (HR. Muslim)
Manfaat dari pengucapan kalimat persyaratan ini adalah apabila seorang jemaah qadarullah terhalang di tengah jalan sehingga tidak bisa masuk ke kota Makkah untuk menyempurnakan umrahnya, dia diperbolehkan langsung bertahallul tanpa ada kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu sebagai denda (dam).
Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma kemudian memulai perjalanannya dan berihlal dengan niat umrah dengan tujuan awal melaksanakan haji tamattu’. Beliau terus berjalan hingga sampai di atas Baida, yaitu sebuah kawasan tanah terbuka yang tandus di wilayah Jul Hulaifah. Di tempat tersebut, beliau menengok ke arah para sahabat yang menyertainya lalu berkata:
مَا أَمْرُهُمَا إِلَّا وَاحِدٌ. أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ الْحَجَّ مَعَ الْعُمْرَةِ
“Tidaklah urusan keduanya (haji dan umrah) melainkan satu. Aku persaksikan kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan haji bersama umrahku.” (HR. Muslim)
Melalui ucapan tersebut, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma mengubah jenis manasiknya dari haji tamattu’ menjadi haji qiran, yaitu menggabungkan niat haji dan umrah secara bersamaan.
Beliau meneruskan perjalanan hingga tiba di Baitullah, lalu melaksanakan tawaf sebanyak tujuh keliling dan dilanjutkan dengan sai antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. Beliau tidak menambahkan amalan lain di luar rangkaian tersebut dan memandang bahwa satu kali tawaf serta satu kali sai sudah mencukupi untuk perpaduan haji dan umrahnya. Sesuai dengan ketentuan haji qiran, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma tetap mempertahankan kondisi ihramnya dan tidak bertahallul setelah menyelesaikan sai tersebut karena beliau juga membawa hewan hadyu.
Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma membawa hewan hadyu dalam perjalanan ibadahnya sebagaimana disebutkan di dalam riwayat lain bahwa beliau membeli hewan hadyu tersebut di tengah perjalanan. Ini merupakan ketentuan di dalam haji qiran. Jemaah yang memilih jenis haji ini, setelah menyelesaikan tawaf qudum di Ka’bah dan sai antara Safa dan Marwah, tidak diperbolehkan untuk bertahalul sampai datangnya tanggal 10 Zulhijah. Setelah melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah, jemaah baru menyembelih hewan hadyu lalu diperbolehkan untuk bertahalul.
Mengenai pandangan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa tata cara tersebut sudah mencukupi, maknanya adalah ibadah sai antara Safa dan Marwah yang sudah dicicil atau dilakukan setelah tawaf qudum dinilai sudah sah dan mencukupi. Jemaah haji qiran tidak perlu lagi mengulang ibadah sai setelah melaksanakan tawaf ifadah.
Rangkaian amalan utama yang harus ditunaikan pada tanggal 10 Zulhijah meliputi:
- Melempar jumrah Aqabah.
- Menyembelih hewan hadyu bagi jamaah haji tamattu’ dan haji qiran.
- Melaksanakan tahallul.
- Menunaikan tawaf ifadah.
Bagi jemaah yang mengambil jenis haji qiran dan haji ifrad, apabila mereka sudah melaksanakan sa’i setelah tawaf qudum, mereka bebas dari kewajiban sai setelah tawaf ifadah. Ketentuan ini berbeda dengan jemaah haji tamattu’. Berdasarkan pendapat mayoritas (jumhur) ulama, jemaah haji tamattu’ diwajibkan melaksanakan sa’i sebanyak dua kali, yaitu sai pertama saat menyelesaikan rangkaian umrah dan sai kedua setelah menunaikan tawaf ifadah. Meskipun terdapat silang pendapat di kalangan para ulama mengenai jumlah sa’i untuk haji tamattu’ antara sekali atau dua kali, pendapat yang paling kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang mewajibkan dua kali sai. Adapun untuk haji qiran dan haji ifrad, ibadah sai disepakati hanya dilakukan sekali saja. Setiap muslim wajib mempelajari ilmu fikih haji ini sebagai bentuk persiapan sebelum diberikan kesempatan berangkat ke tanah suci.
BAB : Praktik Tamattu’ dan Qiran pada Haji Wada’
Pembahasan selanjutnya memasuki bab mengenai hewan hadyu dalam haji tamattu’. Keterangan ini didasarkan pada riwayat dari Salim bin Abdullah, dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma yang berkata:
تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan tamattu’ pada haji wada’ dengan umrah menuju haji.” (HR. Muslim)
Istilah tamattu’ dalam beberapa redaksi hadits terkadang juga digunakan oleh para sahabat untuk menyebut haji qiran, karena kedua jenis haji tersebut sama-sama menggabungkan dua ibadah dalam satu musim. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membeli hewan hadyu dan membawanya langsung sejak dari Zul Hulaifah. Beliau memulai niatnya dengan menyebutkan umrah terlebih dahulu kemudian baru menyebutkan haji.
Para sahabat yang berangkat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengikuti petunjuk beliau untuk menggabungkan umrah menuju haji. Kondisi para sahabat pada saat itu terbagi menjadi dua kelompok, yaitu ada sebagian sahabat yang membawa hewan hadyu sejak dari Zul Hulaifah dan ada sebagian lain yang berangkat tanpa membawa hewan kurban.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah sampai di kota Makkah, beliau memberikan instruksi yang tegas kepada seluruh rombongan sahabat melalui sabdanya:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهْدَى، فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ
“Siapa di antara kalian yang membawa hewan hadyu, maka tidak halal baginya untuk bertahallul dari sesuatu yang haram baginya (saat ihram) sampai ia menyelesaikan hajinya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan sabda ini, jemaah yang berstatus membawa hewan kurban dilarang keras melakukan tahalul sampai seluruh rangkaian haji selesai pada tanggal 10 Zulhijah. Sebaliknya, bagi kelompok sahabat yang tidak membawa hewan kurban, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan perintah:
وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى، فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلْيُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ
“Dan siapa di antara kalian yang tidak membawa hewan hadyu, hendaklah ia melakukan tawaf di Baitullah, sai antara Safa dan Marwah, memotong rambutnya (taqshir), lalu bertahalullah.” (HR. Muslim)
Melalui perintah tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan para sahabat yang tidak membawa hewan hadyu untuk membatalkan niat haji ifrad mereka dan mengubahnya menjadi niat umrah agar mereka bisa bertahallul menjadi haji tamattu’.
Jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ wajib menyembelih hewan hadyu. Setelah bertahallul dari umrohnya, jemaah tersebut kembali berihram untuk haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Zulhijah). Syariat memberikan solusi bagi jemaah haji tamattu’ yang tidak memiliki kemampuan finansial atau tidak menemukan hewan kurban untuk disembelih melalui ketentuan puasa pengganti, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا، فَلْيَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ في الحج وسبعة إذا رجع إلى أهله
“Maka barang siapa yang tidak menemukan hewan hadyu, hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali kepada keluarganya.” (HR. Muslim)
Kewajiban bagi jemaah haji tamattu’ yang kehilangan uang atau tidak mampu membeli hewan hadyu adalah menggantinya dengan berpuasa sebanyak sepuluh hari. Teknis pelaksanaannya dibagi menjadi dua waktu, yaitu tiga hari puasa dikerjakan selama masih berada di tanah suci dalam musim haji, dan tujuh hari sisanya ditunaikan setelah jemaah berada kembali di negara asalnya.
Pengalaman riil mengenai kondisi kehilangan uang di tempat pengetatan manasik pernah terjadi pada musim haji tahun lampau. Ketika itu, niat yang sudah ditetapkan adalah haji tamattu’, namun bekal uang untuk membeli hewan hadyu qadarullah hilang karena dicuri orang. Kondisi tersebut sempat memunculkan kepastian untuk mengambil keringanan puasa pengganti ini. Namun, setelah berkonsultasi dengan Ustadz Yazid, beliau memberikan bantuan dana sebesar 700 riyal untuk dibelikan hewan kurban, sehingga kewajiban menyembelih hadyu tetap dapat tertunaikan tanpa harus berpuasa.
Tata Cara Awal Tawaf Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Kelanjutan hadits tersebut menguraikan tindakan awal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika memasuki Baitullah. Setelah sampai di Makkah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung menuju Ka’bah untuk menunaikan tawaf:
فَاسْتَلَمَ الرُّكْنَ أَوَّلَ شَيْءٍ. ثُمَّ خَبَّ ثَلَاثَةَ أَطْوَافٍ مِنَ السَّبْعِ
“Beliau mengusap rukun (Hajar Aswad) pada awal mulanya, kemudian beliau melakukan ramal (berlari-lari kecil) pada tiga putaran pertama dari tujuh putaran tawaf.” (HR. Muslim)
Tata cara ini menunjukkan bahwa sunah utama saat memulai tawaf adalah melakukan istilam, yaitu mengusap atau memberi isyarat ke arah Hajar Aswad. Setelah itu, pada tiga putaran pertama dari total tujuh putaran tawaf qudum, jemaah pria disunahkan untuk melakukan ramal, yaitu berjalan cepat dengan langkah-langkah kecil.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56307-ketentuan-haji-qiran-dan-perbedaannya-dengan-haji-ifrad/